Selamat datang diwww.fiqihislam-vicky.blogspot.com dapatkan berbagai macam ilmu fiqih disini
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sunday 17 January 2010

Had Mencuri

Pencurian
a. Hukum mencuri: potong kedua tangan
Al-Maidah: 38
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.


b. Melalui apa pencurian ditetapkan: pengakuan pencuri, saksi yang adil
c. Syarat-syarat had pemotongan tangan: islam, berakal, baligh, nilai barang yang dicuri tidak kurang dari seperempat dinar, barang curian tersimpan, pencuri bukan anggota keluarga sendiri, bukan pencurian barang-barang haram, barang benar-benar diambil secara diam-diam/ bukan disambar.
d. Kewajiban pencuri setelah dijatuhi hukuman: mengembalikan barang yang dicuri, harus memperanggungjawabkan barang yang dicuri kepada pemilik.
e. Cara ekseksi pemotongan: pemotongan pada teapak tangan kanan pencuri.
f. Pencurian yang wajib dijatuhi hukuman potong tangan: jika lebih dari seperempat dinar ke atas.
g. Hukum bagi orang yang berulangkali mencuri: potong tangan kanan, potong tangan kiri, potong kaki kiri, potong kaki kanan, penjara. Yang menjadi catatan hukuman had potong tangan disini dilakukan apabila kasus sudah sampai pada penguasa. Jika masih bisa dirembukkan dan ada kata maaf maka gugur hukuman atasnya.
h. Hukuman potong tangan terhadap orang yang mengingkari barang pinjaman. Pengertian secara syari’at mengingkari barang pinjaman sama dengan mencuri, jadi dapat dilakukan hukuman potong tangan.
i. Hukum pencurian air, es, rumput, dan tanah. Jika ada nilainya, bisa ditakar dengan uang, maka wajib hukum had.
j. Hukum pencurian burung dan ikan: Jika dipelihara maka had wajib.
k. Hukum pencurian mushaf Al-Qur’an. Dikembalikan ke nisabnya, jika sudah nisab, maka wajib had.
l. Pencurian yang dilakukan beberapa orang: masing-masing dihitung nisabnya, jika mencapai nisab, wajib had.
m. Hukum nassyal (copet), jika nisab, maka had wajib.
n. Menuntun pencuri untuk mengatakan sesuatu yang dapat menggugurkan hukuman potong tangan diperbolehkan, utamanya bagi hakim. Hal ini misal jika bukti tidak ada, atau tertuduh
(sumber:sumafone.blogspot.com)

0 comments:

Post a Comment

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template