Selamat datang diwww.fiqihislam-vicky.blogspot.com dapatkan berbagai macam ilmu fiqih disini
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sunday 17 January 2010

Had Qadzaf

a. Artinya: menuduh berbuat zina
b. Hukum: Jika tidak dapat menghadirkan 4 saksi, maka didera 80 kali
c. Syarat-syarat: islam, berakal, baligh, qadzif (orang yang qahzaf) adalah orang yang dikenal di masyarakat sebagai orang taat dan shaleh, adanya tuntutan dari tertuduh, qadzif tidak mendatangkan 4 saksi.
d. Apa yang menjadi dasar penetapan had: pengakuan qadzif, kesaksian 2 orang

laki-laki yang adil.
e. Diharamkannya qadzaf:

QS. An-Nuur:4-5, 23.
(4) Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
(5) Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(23) Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.


Muttafaqun ‘Alaih: “Jauhilah 7 perkara yang menghancurkan, yaitu: syirik, sihir, membunuh tanpa alasan yang benar, memakan barang riba, memakan harta anak yatim, lari dari perang, serta menuduh zina kepada wanita-wanita mukminah yang baik, yang lengah”.
f. Gugurnya had: jika mampu menghadirkan 4 saksi.
g. Istri menuduh suami berbuat zina.
Hukuman had dilakukan jika syarat-syarat untuk menjatuhkannya terpenuhi. Jika suami menuduh stri berbuat zina, sementara tidak dapat mendatangkan bukti kongkret/saksi, maka hukuman had tidak dapat dilakukan, kecuali jika suami bersumpah li’an. Jika suami tidak bisa mendatangkan saksi dan tidak bisa bersumpah li’an, maka dikenakan hukuman had qadzaf
(sumber:/sumafone.blogspot.com)

0 comments:

Post a Comment

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template