Hukum nikah ada empat, ditambah satu menjadi menjadi lima, yaitu :
1. Wajib, bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
2. Makruh, bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan, serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
3. Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidka mengharapkan
keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4. Haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita. Sedangkan hukum yang terakhir,
5. Wajib, bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.
(sumber: http://mutiarahadis.co.cc/?p=174)
Friday, 12 March 2010
hukum nikah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment