Selamat datang diwww.fiqihislam-vicky.blogspot.com dapatkan berbagai macam ilmu fiqih disini
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sunday 17 January 2010

Had zina

a. Arti zina: adalah hubungan badan yang dilakukan antara lak-laki dan perempuan tanpa melalui pernikahan yang sah, baik melalui alat kelamin maupun dubur.
b. Hukum zina: 100 kali dera (QS. An-Nuur:2)
c. Syarat-syarat pemberlakuan had zina: pelaku zina adalah muslim dan berakal,


melakukan dengan senang hati perbuatan zina dan tidak ada perasaan benci, mengakui perbuatan sedang ia dalam keadaan stabil (jika tidak mengakui setidaknya harus ada 4 saksi), tidak ada pencabutan pengakuan pelaki zina.
d. Cara memberlakukan had zina kepada wanita yang berzina: Perawan (didera 100 kali dan diasingkan 1 tahun), janda/ bersuami (didera 100 kali kemudian dirajam/dilempari batu).
e. Hukum perempuan yang diperkosa, jika ada saksi maka lepas dari hukuman had.
f. Rajam bagi wanita muhshan yang hamil karena zina: dirajam setelah melahirkan.
g. Batalnya kesaksian dan gugurnya hukuman had jika wanita itu masih gadis atau kemaluannya sangat sempit sehingga kemaluan laki-laki akat terputus karenanya.
h. Mendera dengan tandan kurma ketika yang didera dalam keadaan sakit
(sumber:sumafone.blogspot.com)

0 comments:

Post a Comment

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template