Selamat datang diwww.fiqihislam-vicky.blogspot.com dapatkan berbagai macam ilmu fiqih disini
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sunday 17 January 2010

Had peminum khamr

a. Kewajiban menerapkan hukuman had.
HR. Abu Dawud: “Barangsiapa meminum khamr, maka deralah. Barangsiapa meminum keempat kalinya, maka bunuhlah dia”. Para ulama sepakat menghilangkan hukuman membunuh karena Cuma ada 3 hal


yang mengizinkan orang dibunuh, yaitu: murtad, membunuh (jiwa dengan jiwa), dan janda yang zina. Mengenai jumlah dera ada perbedaan pendapat, ada yang 80 kali , ada yang 40 kali.
b. Atas dasar apa hukuman diambil: pengakuan pelaku, 2 saksi yang adil
c. Hukum orang yang karena terpaksa meminum khamr


QS. Al-Baqarah: 173
Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


d. Larangan berobat dengan khamr, khamr bukan obat akan tetapi justru penyakit”.
e. Cara pelaksanaan hukuman terhadap peminum khamr
Caranya adalah peminum khamr itu duduk di atas tanah, dipakaikan padanya baju yang berkain tipis yang tidak dapat melindunginya dari pukulan. Selanjutnya dipukuli bagian punggungnya dengan cemeti sebanyak 80 kali.
(sumber:/sumafone.blogspot.com)

0 comments:

Post a Comment

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template