Selamat datang diwww.fiqihislam-vicky.blogspot.com dapatkan berbagai macam ilmu fiqih disini
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Saturday 16 January 2010

Diyat

DIYAT

1. Pengertian Diyat

Diyat adalah harta yang wajib dibayar oleh pelaku kepada korban atau walinya disebabkan karena perbuatan jinayat (kriminal).

Firman Allah SWT :

ومن قتل مؤمنا خطأ فتحرير رقبة مؤمنة ودية مسلمة الى اهله ان يصدقوا ( النساء 92 )

"Dan barangsiapa membunuh


seorang Mu'min karena tersalah, (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba shaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu) kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) bersedekah". (QS. An-Nisa: 92).

2. Macam-Macam Diyat

Fuqaha telah sependapat bahwa diyat karena pembunuhan terhadap seorang merdeka dan muslim adalah 100 ekor unta, bagi orang yang mempunyai unta.

Dalam madzhab Maliki diyat itu dibagi 3 macam: diyat pembunuhan tersalah, diyat pembunuhan sengaja apabila diterima, dan diyat pembunuhan mirip sengaja.

Imam Syafi'i berpendapat bahwa diyat itu terbagi 2 macam saja, yaitu: diyat ringan yang dikenakan pada pembunuhan tersalah dan diyat berat yang dikenakan pada pembunuhan sengaja dan mirip sengaja.

Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa diyat itu ada 2 macam, yaitu: diyat pembunuhan tersalah dan diyat pembunuhan mirip sengaja. Bagi dia, diyat pembunuhan sengaja itu tidak ada. Yang harus dibayar pada pembunuhan sengaja itu adalah apa yang dihasilkan oleh perundingan (kesepakatan) di antara kedua belah pihak dan harus dibayar tunai.

3. Kadar Dalam Diyat

Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, yaitu:

a. Imam Syafi'i berpendapat bahwa pada dasarnya diyat itu adalah 100 ekor unta.

b. Imam Malik, Abu Hanifah dan segolongan fuqaha sependapat bahwa diyat itu tidak bisa diambil kecuali dari unta, emas atau perak.

c. Abu Yusuf, Muhammad bin Al-Hasan dan 7 fuqaha Madinah berpendapat bahwa pemilik kambing dikenai diyat sebanyak 2000 ekor, pemilik sapi 200 ekor, dan pemilik pakaian 200 potong pakaian.

C. PEMBUKTIAN

Untuk membuktikan kebenaran dalam kasus kejahatan mana yang harus di qisas dan mana yang dikenai diyat saja diperlukan :

1. Saksi

2. Alat yang dipakai

Imam Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa alat yang dipakai untuk membunuh juga dipakai untuk mengqisas. Mereka berpegang pada hadits Nabi Muhammad SAW :

ان يهوديا رضخ رأس امرءة بحجر فرضخ النبي صلى الله عليه وسلم رأسه بحجر او قال بين حجرين.

"Bahwasanya seorang Yahudi memukul kepala seorang perempuan dengan batu. Maka Nabi Muhammad memukul Yahudi itu dengan batu pula. Atau dia mengatakan antara dua batu".

Para pengikut Imam Malik berselisih pendapat tentang orang yang membakar orang lain, apakah dia harus dibalas dengan dibakar, meski mereka pun sepakat dengan Imam Malik dalam hal meniru bentuk (cara) pembunuhan. Begitu pula tentang orang yang membunuh orang lain dengan panah.

Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa dengan alat apapun yang digunakan untuk membunuh, maka qisasnya hanya dengan pedang saja, sabda Nabi Muhammad SAW :

لاقود الا بجديدة

"Tidak ada qisas kecuali dengan menggunakan besi".

3. Cara melakukan

Ulama berselisih pendapat tentang cara pelaksanaan qisas jiwa. Ada pendapat yang mengatakan bahwa orang yang membunuh itu di qisas menurut cara dia membunuh. , barang siapa yang membunuh dengan cara menenggelamkan maka dia harus di qisas dengan cara ditenggelamkan pula, bagi yang memukul dengan batu harus dipukul dengan batu.pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi'i dan Imam Malik, mereka mengatakan terkecuali jika dengan cara demikian penyiksaannya akan berlangsung lama, maka penggunaan pedang adalah lebih baik baginya.

Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa dengan cara bagaimanapun ia membunuh namun ia hanya dihukum bunuh dengan pedang.

4. Situasi dan kondisi

Pembuktian yang keempat ini adalah dengan melihat situasi dan kondisi saat melakukan kejahatan itu, apakah dilakukan dengan sengaja atau tidak atau tersalah, dilakukan oleh satu orang atau lebih, terpaksa atau kehendak sendiri. Ini penting sekali untuk mempermudah melaksanakan hukuman yang pantas.
(sumber:fadliyanur.blogspot.com)

1 comments:

Unknown said...

syarat wajib diyat tak ada ka ?

Post a Comment

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template