Selamat datang diwww.fiqihislam-vicky.blogspot.com dapatkan berbagai macam ilmu fiqih disini
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Saturday 16 January 2010

qisas

Pengertian Qisas

Qisas adalah pembayaran yang seimbang antara pelaku dan yang dianiaya seperti bila membunuh harsu dibunuh, mematahkan gigi harus dipatah gigi, dan lain-lain. Firman Allah SWT :

وكتبنا عليهم فيها ان النفس بالنفس والعين بالعين...

Artinya :




"Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka di dalamnya (at-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata….." (QS. Al-Maidah: 45).

2. Macam-Macam Qisas

Qisas itu terbagi 2 yaitu :

a. Qisas jiwa

Qisas jiwa adalah qisas yang berhubungan dengan jiwa seseorang atau hak hidup seperti pembunuhan. Pembicaraan pada masalah ini berpangkal pada pembicaraan tentang sifat pembunuhan dan pembunuh yang karena berkumpulnya sifat-sifat tersebut bersama korban mengharuskan adanya qisas.tidak semua pembunuhan dapat dikenai qisas melainkan qisas itu hanya dikenakan pada orang yang membunuh tertentu dengan cara pembunuhan tertentu dan korban tertentu. Dan demikian itu karena yang dituntut dalam hal ini tidak lain hanyalah keadilan.

Mengenai pembunuhan yang dapat dikenai qisas haruslah sesuai dengan aturan tertentu dan syarat tertentu, yaitu :

1) Syarat-syarat pembunuh

Fuqaha telah sepakat bahwa pembunuh yang dapat diqisas disyaratkan : berakal sehat, dewasa, menghendaki kematian (korbannya), melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain.

Fuqaha berselisih pendapat tentang orang yang dipaksa membunuh dan orang yang memaksanya:

ý Imam Malik, Syafi'ie, Ats-Tsauri, Ahmad, Abu Tsaur dan fuqaha lainnya berpendapat bahwa pembunuhan itu harus dikaitkan kepada pelaksananya, bukan kepada penyuruhnya. Tetapi si penyuruh ini harus dikenai hukuman.

ý Segolongan fuqaha berpendapat bahwa kedua orang itu (pelaksana dan penyuruh) harus dihukum mati.

Demikian itu apabila dalam pembunuhan itu tidak terdapat unsur paksaan dan kekuasaan (kekuatan) dari penyuruh atas orang-orang yang disuruh. Jika si penyuruh mempunyai kekuasaan atas orang yang disuruh, dalam hal ini ada 3 pendapat:

ý Daud, Abu hanifah dan salah satu pendapat Imam Syafi'i bahwa orang yang menyuruh dikenai hukuman mati, sedangkan yang disuruh hanya dikenai hukuman saja, tidak hukuman mati.

ý Salah satu pendapat Imam Syafi'i yang lain bahwa orang yang disuruh dikenai hukuman mati, bukan orang yang menyuruh.

ý Imam Malik berpendapat bahwa keduanya harus dihukum mati.

2) Sifat pembunuhan

Fuqaha telah sepakat bahwa sifat pembunuhan yang dikenai qisas adalah pembunuhan yang sengaja. Sedangkan pembunuhan yang mirip sengaja seperti keliru dalam membunuh, dengan alat-alat yang biasanya tidak dipakai untuk membunuh. Maka pembunuhan seperti ini tidak dikenai qisas tetapai hanya dikenai diyat saja.

3) Syarat-syarat korban

Mengenai syarat-syarat yang mengharuskan qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh, maka korban tersebut harus sepadan dengan jiwa orang yang membunuhnya. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan nilai jiwa seseorang dengan lainnya ialah keislaman, kekafiran, kemerdekaan, kehambaan, kelelakian, kewanitaan, satu orang atau banyak orang.

b. Qisas anggota badan (pelukaan)

Pelukaan itu ada 2 macam; pelukaan yang dikenai qisas dan pelukaan yang dikenai diyat atau pemaafan.

Mengenai pelukaan yang dapat dikenai qisas meliputi syarat-syarat orang yang melukai, syarat-syarat pelukaan yang mengakibatkan qisas serta syarat-syarat orang yang dilukai.

1) Syarat orang yang melukai

Orang yang melukai itu harus mukallaf (baligh (dewasa) dan berakal).jika seseorang memotong anggota tubuh orang lain, maka tidak diperselisihkan lagi bahwa ia dikenai qisas, jika pelukaan itu mengakibatkan qisas.

2) Syarat orang yang dilukai

Jiwa orang yang dilukai itu disyaratkan seimbang dengan jiwa orang yang melukai. Adapun faktor yang mempengaruhi keseimbangan ini ialah kehambaan dan kekufuran.

3. Sanksi-Sanksi

Qisas itu dilaksanakan pada kasus :

a. Pembunuhan sengaja yang dilakukan oleh orang yang berakal sehat, dewasa, menghendaki kematian (korbannya), melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain.

b. Sebagian pelukaan yang mengakibatkan harus di qisas.

Sedangkan qisas tidak dapat dilaksanakan pada kasus :

a. Hilanganya tempat untuk di qisas, yaitu hilangnya anggota badan atau jiwa orang yang mau di qisas sebelum dilaksanakan hukuman qisas.

b. Pemaafan, para ulama sepakat tentang pemaafan qisas bahkan lebih utama daripada menuntutnya. Firman Allah SWT:

فمن عفى له من اخيه شيئ... ( البقرة 178 )

"Maka barangsiapa mendapatkan pemaafan dari saudaranya …" (QS. Albaqarah: 178).

c. Perdamaian, yaitu berdamainya antara pelaku dan korban.

d. Diwariskan hak qisas, contoh bila ahli waris adalah anak pembunuh yakni penuntut dan penanggung jwab qisas itu orangnya sama. Jelasnya mislanya A membunuh saudara sendiri yang tidak mempunyai ahli waris kecuali dirinya sendiri.
(sumber:fadliyanur.blogspot.com)

1 comments:

Unknown said...

Bagaimana dengan hukum pengeroyokan yang berakibat terbunuhnya si korban? Mohon pencerahannya! Terimakasih...Penegakan Syariat Islam




Post a Comment

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template