Manusia
sebagai makhluk hidup dan sosial tentunya memiliki beragam kebutuhan yang harus
dipenuhi. Maslow (1943) dalam teorinya mendefinisikan kebutuhan manusia menjadi
lima . Pertama,
kebutuhan psikologis manusia yaitu kebutuhan akan sandang, pangan, papan dan
pertolongan dari kesusahan. Kedua, kebutuhan akan keamanan yaitu kebutuhan
manusia akan kebebasan dari ancaman atau keamanan atas kejadian atau lingkungan
yang mengancam. Ketiga, kebutuhan akan rasa memiliki, sosial, dan kasih sayang
yang meliputi kebutuhan akan persahabatan, persatuan, interaksi dan kasih
sayang. Keempat, kebutuhan manusia akan penghargaan baik terhadap diri sendiri
maupun dari orang lain. Terakhir, kebutuhan akan penunjukkan diri yang
sebenarnya yaitu kebutuhan manusia untuk memenuhi diri sendiri dengan
memaksimalkan penggunaan dari kemampuan, keahlian, dan potensi diri.
Beragam
kebutuhan diatas merupakan motivator bagi seseorang untuk melakukan suatu
tindakan nyata agar kebutuhannya terpenuhi. Sayangnya, tidak semua orang dapat
memenuhi kebutuhannya dengan cara yang dibenarkan atau melakukan kecurangan.
Adanya hambatan-hambatan seperti perbedaan kepentingan, tekanan dari lingkungan
keluarga maupun kerja, gaji yang rendah dan sedikitnya penghargaan yang diterima
memotivasi seseorang untuk mengambil jalan pintas dengan melakukan kecurangan.
Kecurangan
merupakan bentuk dari ketidakjujuran manusia. Namun, melakukan kecurangan
kadang menjadi suatu pilihan bagi sebagian orang yang berada dalam kondisi
terdesak oleh besarnya hambatan yang harus dihadapi. Situasi seperti ini
mungkin saja terjadi ditengah lingkungan kita khususnya ketika terdapat
sebagian orang yang merasa bahwa kejujuran itu bersifat situasional.
Di
Indonesia, beragam praktik kecurangan (fraud) sering kita temukan hanya
saja mungkin lebih dikenal dengan istilah korupsi. Berbagai kasus korupsi di Indonesia salah satunya adalah seperti yang
dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa terdapat kasus
penggelapan pajak di Indonesia
yang dilakukan oleh suatu perusahaan dengan memberi uang suap kepada aparat
pajak (Anonim, 1999). Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia juga
menemukan adanya penyelewengan atas penerimaan negara yang seharusnya disetor
ke kas negara tetapi justru masuk ke rekening negara atas nama pribadi (Anonim,
2006). Kasus kecurangan lain yang dapat ditemukan di Indonesia adalah manipulasi
pembukuan. Tuanakotta (2006) menunjukkan bahwa pada tahun 1998 silam terdapat
enam bank di Indonesia yang melakukan overstatement di sisi asset dan
understatement di sisi liabilities. Selain itu, Menteri Keuangan
Republik Indonesia, Sri Mulyani (Supriyanto, 2006) juga pernah menyatakan bahwa
banyak perusahaan yang telah membuat laporan keuangan yang berbeda atau laporan
keuangan ganda (double bookkeeping) untuk bank, BAPEPAM, maupun kantor
pajak. Bukan hanya orang kantoran yang melakukan hal tersebut. Dari orang cilik
aja biasa melakukannya. Contohnya mereka ga mau susah-susah kerja lebih baik
nyopet. Dan mungkin hamper semua pelajar melakukan kecuraan saat ujian,
mengerjakan tugas, dan sebagainya.
Jadi,
kalau mau dibilang manusia itu ga akan lepas dari kecurangan.
Rujukan:
http://jurnalskripsi.com
http://annashr82.blogspot.com/2011/02/manusia-dan-kecurangan.html
0 comments:
Post a Comment